Kejatisu Kembali Hentikan 5 Perkara dengan Pendekatan Humanis, Salah Satunya Pencurian Kelapa Sawit
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice berdasarkan ...