MEDAN – Menjadi narasumber dalam kegiatan Jaksa Menyapa di moveonlineradio.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili salah seorang Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH dengan dipandu host Zaky Yusuf membahas topik tentang ‘Produk Dalam Negeri Wajib Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Adakah Sanksi Pidananya?
Jaksa Menyapa yang disiarkan secara langsung di 3 radio tersebut diawali dengan pembahasan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, yang juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Kemudian, lanjut Yos A Tarigan, Jaksa Agung telah menginstruksikan Kajati membentuk tim legal assistance. Tim tersebut bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban 40% penggunaan produk dalam negeri (PDN) dalam setiap pengadaan. Dalam hal ini, oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan, berdasarkan Inpres Nomor 2/2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diinstruksikan untuk menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 persen.
“Barang impor untuk belanja pemerintah masih diperbolehkan dengan syarat barang tersebut belum ada yang diproduksi di dalam negeri. Jika pun ada, jumlahnya terbatas,” paparnya.
Menurut Yos A Tarigan, pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ini diharapkan dapat membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia.(Bc)