• HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 24, 2025
MedanLine
  • Login
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanLine
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

Kejaksaan Agung Klarifikasi Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Soal Jovi Andrea Bachtiar

15 November 2024
/ Tak Berkategori
856
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar SH MHum, memberikan penjelasan mengenai ramainya postingan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar SH, Kamis (14/11/2024).

Dipaparkannya, masyarakat harus melihat kasus ini secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yg diunggah Jovi Andrea Bachtiar di media soaial.

BacaJuga

Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

“⁠Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.

“⁠Ada dua persoalan yang dihadapi bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal, antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari. Dari 2 persoalan tersebut, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin PNS dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel; bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel,” urainya.

Pada 14 Mei 2024, yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella.

Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel.

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dgn pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.
⁠Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas juga disertakan screenshot postingan yang bersangkutan terhadap korban Nella Marsella. (Bc)

Tags: Jovi Andrea BachtiarKejaksaan Agung Klarifikasi Ramainya Postingan NegatifMedia Sosial
SendShare342Send
Sebelumnya

Polisi Ciduk Pelaku Curanmor yang Tembak Petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur karena Melawan

Selanjutnya

Segudang Masalah Diadukan Warga Karo ke Bobby Nasution, Siapkan Solusi

BacaJuga

Teh Butong produksi PTPN IV PalmCo menyapu bersih 6 penghargaan di National Tea Competition 2025 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Teh Indonesia dan diterima langsung oleh Regioan Head Regional II Budi Susanto. Direktur Utama PalmCo Jatmiko Santosa menyatakan penghargaan ini menjadi tambahan semangat setelah komoditas teh di Sumatera Utara itu mampu menjalankan program Turn Around yang ditetapkan sehingga membukukan laba perdana setelah hampir 3 dasawarsa.
Bisnis

Kenalkan, Ini Teh PalmCo yang Dinobatkan Sebagai Pemenang National Tea Competition 2025

23 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
DPRD Medan

Diinisiasi Zulkarnaen, Program Rekayasa Jalan Atasi Kemacetan di Letda Sujono Dimulai

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025

Populer

  • USU Bersama Pemprov Sumut Resmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu

    858 shares
    Share 343 Tweet 215
  • Indonesia Hajar Bahrain 1-0

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Tak Senang Dikonfirmasi Kasus Pemerasan, Anggota DPRD Medan Gorlfriend Lubis Ancam Pidanakan Wartawan

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Berhasil Ubah 90 Kampung Bebas Narkoba, Kapolri Target 290 Wilayah

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kerjasama Sistem Database Peraturan Perundang-Undangan, Jampidum Kejagung Terima Kunjungan Kehormatan Jajaran MOLEG Korea Selatan

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
MedanLine

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Sitemap

  • HOME
  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video

© 2020 Medanline - Bring The Inspiration.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In