MEDAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili Pj Gubsu Agus Fatoni melantik sejumlah pejabat sementara bupati/ walikota, menggantikan bupati/ walikota yang mengikuti pilkada serentak 2024. Pelantikan dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (23/9).
Adapun pejabat sementara yang dilantik tertuang dalam surat bernomor 400.14.1.1/545/2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Wali Kota pada Provinsi Sumut tertanggal 19 September 2024.
Berikut Pjs yang dilantik:
1. Kepala Dinas PUPR Sumut, Muliyono sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu Utara.
2. Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution sebagai Pjs Bupati Labuhan Batu.
3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung sebagai Pjs Bupati Asahan.
4. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait sebagai Pjs Bupati Pakpak Bharat.
5. Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Agustinus Panjaitan sebagai Pjs Bupati Toba.
6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Yuliani Siregar sebagai Pjs Bupati Nias.
7. Kepala Biro Kesra Setdaprovsu, Juliadi Zurdani Harahap sebagai Pjs Bupati Nias Utara.
8. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Parlindungan Pane sebagai Pjs Bupati Serdang Bedagai
9. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, M Ismael Parenus Sinaga sebagai Pjs Wali Kota Gunung Sitoli.
10. Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Mathoes Tan sebagai Pjs Wali Kota Pematang Siantar
11. Kepala Biro Administrasi Keprajaan, Kemahasiswaan dan Alumni IPDN Kemendagri, Baharuddin Purba sebagai Pjs Wali Kota Tanjung Balai.
Sementara itu, Pj Gubsu Agus Fatoni mengucapkan selamat kepada Pjs Bupati dan Walikota yang dilantik, diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, serta mensukseskan Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, bupati dan wali kota di 11 daerah, menjalani masa cuti kampanye, karena ikut bertarung sebagai calon kepala di daerah di Pilkada serentak 2024. Sehingga untuk mengisi kekosongan pemerintahan, dilakukan pengisian Pjs.(bc)